Pn-donggala.go.id

NO: 113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Donggala yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang dilakukan dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa : : Saiful Alias Aco
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh : - Penangkapan oleh Penyidik tanggal 03 Mei 2012 dan ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 04 Mei 2012 sampai dengan tanggal 23 Mei 2012; - Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24Mei 2012 sampai dengan - Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2012 sampai dengan tanggal 17 Juli - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala sejak tanggal 05 Juli 2012 sampai - Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala sejak tanggal 04 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2012; Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum; Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat 1. Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Donggala tanggal 05 Juli 2012 Nomor : 2. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala tanggal 05 Juli 2012 Nomor : 113/Pen.Pid/2012/PN.Dgl Tentang Penunjukan Hakim 3. Surat Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal 05 Juli 2012 Nomor : 113/Pen.Pid/2012/PN.Dgl Tentang Penetapan hari sidang; Telah mendengar surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan; Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang dibacakan pada tanggal 05 September 2012, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa Saiful alias Aco terbukti bersalah melakukan tindak
pidana “dengan sengaja memproduk atau mengedarkan sediaan farmasi
berupa pil trihexyphenidyl dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi
standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan
mutu” sebagaimana dalam Dakwaan pertama melanggar pasal 196 jo pasal
98 ayat (2) UU. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Hal. 2 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu)
tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah
 3 (tiga) butir obat keras daftar G dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- Telah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : Mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Telah mendengar tanggapan atas pembelaan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya; Telah mendengar pula tanggapan atas tanggapan Penuntut Umum oleh terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya; Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tanggal 05 Juli 2012 Nomor. Reg Perk : Pdm-61/ Dongg/Ep.1/06/2012 yang isinya sebagai berikut : Pertama :
Bahwa terdakwa SAIFUL alias ACO pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2012
sekira pukul 19.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu waktu tertentu di Bulan Mei 2012 bertempat di Dusun III Desa Oti Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala (di depan rumah terdakwa) atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala ia terdakwa Saiful alias Aco dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
(obat keras daftar G Trihexyl Phenidyl tablet) dan / atau alat kesehatan yang
tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau
kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan
Hal. 3 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
ayat (3) Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas bermula terdakwa yang mengenal saksi Raisul Akbar alias Rais (dilakukan penuntutan terpisah) dimana saksi Rais menjadi penjual obat obat keras daftar G selanjutnya terdakwa membeli obat keras daftar G dari saksi Rais sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian dari hasil pembelian obat jeras daftar G tersebut terdakwa menjualnya kembali kepada orang lain yang ingin membeli obat keras daftar G dari terdakwa dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya dengan habisnya obat keras daftar G yang sudah dijual terdakwa kepada orang lain terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian hal tersebut berlangsung beberapa kali sehingga terdakwa tidak lagi membeli dari saksi Rais melainkan terdakwa menjadi pengecer dari saksi Rais dengan cara terdakwa meminta obat keras daftar G tersebut dari saksi Rais selanjutnya terdakwa menjual obat keras daftar G tersebut kepada orang lain dan hasil penjualannya disetorkan kepada saksi Rais dimana terdakwa selalu meminta kepada saksi Rais obat keras daftar G sebanyak 100 (seratus) butir hingga terdakwa berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari 20 (dua puluh) kali penjualan obat keras daftar G tersebut dalam penjualan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan secara sembunyi sembunyi di rumah terdakwa karena terdakwa mengetahui bahwa penjualan atau pengedaran obat keras daftar G tersebut dilarang oleh pihak yang berwenang terdakwa juga tidak memilik keahlian dalam bidang kefarmasian yang tidak mengetahui efek samping penggunaan obat keras daftar G tersebut selanjutnya kegiatan terdakwa dalam penjualan obat keras daftar G tersebut berhasil diketahui oleh aparat Kepolisian dan anggota TNI (Babinsa) yang berada di sekitar tempat tinggal terdakwa setelah terdakwa menjual obat keras daftar G sebanyak 3 (tiga) butir kepada seorang anak kecil kemudian Hal. 4 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
aparat TNI (Babinsa) bersama anggota keplosian menangkap terdakwa lalu menanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa menadapatkan obat keras daftar G yang dijual oleh terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa dalam penjualan obat keras daftar G yang dilakukannya terdakwa memperolehnya dari saksi Rais selanjutnya pihak kepolisian menangkap saksi rais beserta barang bukti yang ada pada saksi Rais sebanyak 444 (empat ratus empat puluh empat) butir kemudian diketahui bahwa barang bukti obat keras daftar G setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Badan POM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) Palu sebagaimana dalam Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : PM.01.05.104.05.12.0930 tanggal 31 Mei 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh drs. Jabbar Rasyid, Apt sebagai Plh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu diketahui bahwa sampel tersebut diatas berdasarkan analisi pengujian terhadap barang bukti berupa tablet berbentuk bulat warna putih dimana salah satu sisi bertuliskan huruf Y dan pada sisi yang lain bertuliskan garis datar (-) adalah merupakan Tryhexiphenidyl dan termasuk golongan obat keras Daftar G serta keterangan Ahli atas nama Ephy Emilya Dewi, SH. yang menerangkan menurut keahliannya bahwa obat keras daftar G mempunyai efek samping apabila dikonsumsi oleh seseorang tanpa resep dokter dan didistribusi oleh seorang ahli farmasi bukan oleh orang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan maka bisa membuat resisten terhadap tubuh seseorang, hingga dapat menyebabkan kerusakan fungsi ginjal dan hati, dapat menimbulkan penyempitan/pembengkakan pembuluh darah ke jantung sehingga seseorang dapat tiba tiba strok; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN; Bahwa terdakwa SAIFUL alias ACO pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2012
sekira pukul 19.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu waktu tertentu di Bulan Hal. 5 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
Mei 2012 bertempat di Dusun III Desa Oti Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala (di depan rumah terdakwa) atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala ia terdakwa Saiful alias Aco yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan
praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Psal 108 Undang Undang
RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan sengaja mengedarkan
sediaan farmasi obat keras daftar G Trihexyl Phenidyl tablet perbuatan mana
dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas bermula terdakwa yang mengenal saksi Raisul Akbar alias Rais (dilakukan penuntutan terpisah) dimana saksi Rais menjadi penjual obat obat keras daftar G selanjutnya terdakwa membeli obat keras daftar G dari saksi Rais sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian dari hasil pembelian obat keras daftar G tersebut terdakwa menjualnya kembali kepada orang lain yang ingin membeli obat keras daftar G dari terdakwa dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya dengan habisnya obat keras daftar G yang sudah dijual terdakwa kepada orang lain terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian hal tersebut berlangsung beberapa kali sehingga terdakwa tidak lagi membeli dari saksi Rais melainkan terdakwa menjadi pengecer dari saksi Rais dengan cara terdakwa meminta obat keras daftar G tersebut dari saksi Rais selanjutnya terdakwa menjual obat keras daftar G tersebut kepada orang lain dan hasil penjualannya disetorkan kepada saksi Rais dimana terdakwa selalu meminta kepada saksi Rais obat keras daftar G sebanyak 100 (seratus) butir hingga terdakwa berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari 20 (dua puluh) kali penjualan obat keras daftar G tersebut dalam penjualan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan secara sembunyi sembunyi di rumah terdakwa karena terdakwa mengetahui bahwa penjualan atau pengedaran obat keras daftar G tersebut dilarang oleh Hal. 6 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
pihak yang berwenang terdakwa juga tidak memilik keahlian dalam bidang kefarmasian yang tidak mengetahui efek samping penggunaan obat keras daftar G tersebut selanjutnya kegiatan terdakwa dalam penjualan obat keras daftar G tersebut berhasil diketahui oleh aparat Kepolisian dan anggota TNI (Babinsa) yang berada di sekitar tempat tinggal terdakwa setelah terdakwa menjual obat keras daftar G sebanyak 3 (tiga) butir kepada seorang anak kecil kemudian aparat TNI (Babinsa) bersama anggota kepolisian menangkap terdakwa lalu menanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan obat keras daftar G yang dijual oleh terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa dalam penjualan obat keras daftar G yang dilakukannya terdakwa memperolehnya dari saksi Rais selanjutnya pihak kepolisian menangkap saksi Rais beserta barang bukti yang ada pada saksi Rais sebanyak 444 (empat ratus empat puluh empat) butir kemudian diketahui bahwa barang bukti obat keras daftar G setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Badan POM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) Palu sebagaimana dalam Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : PM.01.05.104.05.12.0930 tanggal 31 Mei 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh drs. Jabbar Rasyid, Apt sebagai Plh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu diketahui bahwa sampel tersebut dia atas berdasarkan analisi pengujian terhadap barang bukti berupa tablet berbentuk bulat warna putih dimana salah satu sisi bertuliskan huruf Y dan pada sisi yang lain bertuliskan garis datar (-) adalah merupakan Tryhexiphenidyl dan termasuk golongan obat keras Daftar G serta keterangan Ahli atas nama Ephy Emilya Dewi, SH. yang menerangkan menurut keahliannya bahwa obat keras daftar G mempunyai efek samping apabila dikonsumsi oleh seseorang tanpa resep dokter dan didistribusi oleh seorang ahli farmasi bukan oleh orang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan maka bisa membuat resisten terhadap tubuh seseorang, hingga dapat menyebabkan kerusakan fungsi ginjal dan hati, dapat menimbulkan penyempitan/pembengkakan pembuluh darah ke jantung sehingga seseorang dapat tiba tiba strok; Hal. 7 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan ke depan persidangan saksi-saksi pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : 1. Saksi Raisul Akbar ;
Memberikan keterangan di bawah sumpah agama Islam. Yang pada pokoknya  Bahwa saksi mengenal terdakwa Saiful Alias Aco karena saksi telah menjual obat keras daftar G kepada terdakwa;  Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Mei 2012 sekitar pukul 00.30 wita telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu yang dilakukan oleh terdakwa Saiful Alias Aco dimana obat keras daftar G di peroleh dari saksi Raisul Akbar di desa Oti  Bahwa terdakwa Saiful telah menjual atau mengedarkan dengan bebas sediaan farmasi berupa obat keras daftar G kepada masyarakat;  Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat keras daftar G tidak mempunyai keahlian sebagai ali farmasi serta tidak memiliki ijin usaha apotik dan tidak terdapat label dari departemen kesehatan;  Bahwa terdakwa telah menjual obat keras kepada Aco;  Bahwa terdakwa saiful Alias Aco mendapat obat dari saksi Raisul akbar kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat; Atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa membenarkannya; 2. Saksi A c o ;
Hal. 8 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
Keterangan saksi tersebut dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut :  Bahwa saksi mengenal terdakwa Saiful sebatas teman saja;  Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Mei 2012 sekitar pukul 00.30 wita telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu yang dilakukan oleh terdakwa Saiful di desa Oti kec.  Bahwa terdakwa Saiful Alias Aco telah menjual atau mengedarkan dengan bebas sediaan farmasi berupa obat keras daftar G kepada masyarakat;  Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat keras daftar G tidak mempunyai keahlian sebagai ahli farmasi serta tidak memiliki ijin usaha apotik dan tidak terdapat label dari departemen kesehatan;  Bahwa saksi membeli obat dari terdakwa atas suruhan salah satu anggota  Bahwa terdakwa saiful Alias Aco mendapat obat dari saksi Raisul Akbar kemudian terdakwa menjualnya kembali kepada masyarakat; Atas keterangan dari saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya; 3. Saksi Alimin Dg. Maria ;
Keterangan saksi tersebut dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut :  Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Mei 2012 sekitar pukul 00.30 wita telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu yang dilakukan oleh saksi dan terdakwa Saiful di  Bahwa saksi menyuruh saksi Aco membeli obat kepada terdakwa untuk membuktikan keluhan dari masyarakat mengenai beredarnya obat keras Hal. 9 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
 Bahwa terdakwa Saiful telah menjual atau mengedarkan dengan bebas sediaan farmasi berupa obat keras daftar G kepada masyarakat;  Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat keras daftar G tidak mempunyai keahlian sebagai ali farmasi serta tidak memiliki ijin usaha apotik dan tidak terdapat label dari departemen kesehatan;  Bahwa terdakwa memperoleh obat obat keras dari saksi Raisul Akbar kemudian terdakwa menjualnya lagi kepada orang lain; Atas keterangan dari saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya; Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa : 1. Laporan hasil pengujian oleh BADAN POM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) Palu No sampel 114/N/P-3/V/2012 atas nama Tersangka Saiful Alias Aco Berteman tertanggal 31 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh Drs. Drs. Jabbar Rasyid, Apt Plh Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu, dengan hasil Pengujian yaitu, bentuk sampel tablet warna putih dengan kesimpulan tablet tersebut adalah merupakan TRIHEXYPHENIDYL termasuk obat 2. Laporan analisis dari BADAN POM (Balai Pengawasan Obat dan PM.01.05.104.05.12.0930, yang dibuat oleh Lis Febriyani. S.Farm. Apt Kepala Seksi Pengujian Terapetik, Narkoba, Otra, Kosmetik dan Produk Komplimen bentuk: tablet berbentuk bulat warna putih dimana pada salah satu sisi bertuliskan huruf Y dan pada sisi yang lain bertuliskan garis datar (-), warna : putih, dengan kesimpulan: sampel tersebut diatas berdasarkan hasil analisis pengujian terhadap barang bukti adalah merupakan TRIHEXYPHENIDYL dan termasuk dalam Hal. 10 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
3. Laporan keterangan ahli oleh EPHY EMILYA DEWI, SH Kasie Perencanaan dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan SDMK pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala. Bahwa barang bukti berupa 447 (empat ratus empat puluh tujuh) butir tablet warna putih pada satu sisi tertulis Y sisi satunya bertanda – yang mengandung Menimbang, bahwa bukti surat tersebut dibuat oleh pejabat atau ahli berdasarkan sumpah jabatan sehingga bukti surat tersebut dapat memperkuat Majelis Hakim untuk pembuktian dalam perkara ini; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi lagi, maka selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa, yang pada pokoknya memberikan keterangan Keterangan Terdakwa Saiful Alias Aco :
 Bahwa terdakwa mengenal saksi Raisul akbar karena saksi telah memberikan obat keras kepada terdakwa untuk dijual;  Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Mei 2012 sekitar pukul 00.30 wita terdakwa telah menjual obat keras di desa Oti kec. Sindue Kab Donggala;  Bahwa terdakwa Saiful telah menjual atau mengedarkan dengan bebas sediaan farmasi berupa obat keras (daftar G kepada masyarakat;  Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat keras daftar G tidak mempunyai keahlian sebagai ahli farmasi serta tidak memiliki ijin usaha apotik dan tidak terdapat label dari departemen kesehatan;  Bahwa terdakwa mendapat obat keras dari saksi Raisul Akbar kemudian Menimbang, bahwa untuk lebih memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum Hal. 11 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
 447 (empat ratus empat puluh tujuh) butir obat keras (daftar G) berbentuk tablet warna putih bertuliskan huruf “Y”; Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasar Penetapan Penyitaan No. 80/Pen.Pid/2012/PN.Dgl oleh Wakil Menimbang, bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa Saiful Alias Aco pada saat penangkapan sebanyak 3 (tiga) butir butir obat keras (daftar G) berbentuk tablet warna putih bertuliskan huruf “Y” sedangkan pada terdakwa Raisul Akbar ditemukan barang bukti sebanyak 444 (empat ratus empat puluh empat) butir obat keras (daftar G) berbentuk tablet warna putih bertuliskan huruf Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, di mana terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka di persidangan dapat dikonstatir fakta hukum sebagai berikut :  Bahwa benar pada hari kamis tanggal 3 Mei 2012 sekitar pukul 00.30 wita terdakwa telah menjual obat keras kepada saksi Aco atas suruhan polisi di Desa Oti Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala;  Bahwa benar terdakwa Saiful telah menjual atau mengedarkan dengan bebas sediaan farmasi berupa obat keras (daftar G kepada masyarakat;  Bahwa benar terdakwa dalam mengedarkan obat keras daftar G tidak mempunyai keahlian sebagai ahli farmasi serta tidak memiliki ijin usaha apotik dan tidak terdapat label dari departemen kesehatan;  Bahwa benar terdakwa mendapat obat keras dari saksi Raisul Akbar kemudian menjualnya lagi kepada orang lain; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan serta terlampir dalam Hal. 12 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasakan fakta-fakta yang terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu : Pertama : Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang
KESEHATAN atau Kedua : Pasal 198 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif secara teoritis dapat diartikan bahwa Penuntut Umum memberikan keluasan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan/atau membuktikan mengesampingkan dakwaan yang lain apabila dakwaan yang dipertimbangkan terbukti atau dapat langsung memilih salah satu alternatif dakwaan untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan kolerasi antara fakta yang diperoleh dalam persidangan dengan pasal/tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama dengan alasan bahwa terdakwa melakukan perbuatan Hal. 13 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan alternatif Pertama : Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN yang unsur-unsur sebagai berikut : 2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau 3. Yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim Ad.1 Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam undang-undang No. 36 tahun 2009 adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, baik itu pribadi ataupun Badan Hukum Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya bernama Saiful Alias Aco yang
merupakan subjek hukum perorangan, identitas tersebut telah diakui oleh terdakwa, bersesuaian dengan identitas yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta telah dibenarkan para saksi, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa memang terdakwalah orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang seharusnya mempertanggung jawabkan perbuatannya Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung terdakwa bisa mengikutinya dengan baik, mampu menjawab dan menguraikan pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga Majelis hakim berpendapat terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dengan demikian unsur Hal. 14 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
Ad.2.Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa dengan sengaja menurut SIMON adalah suatu kehendak dari pelaku yang dilakukan secara sadar terhadap suatu perbuatan, sedang pengertian mengedarkan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka adalah membawa keliling kemana mana; Menimbang, bahwa pengertian sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedang yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan Menimbang, bahwa berdasarkan fakta Hukum dipersidangan benar pada kamis tanggal 3 Mei 2012 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di Desa Oti Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, terdakwa telah menjual obat keras kepada saksi Aco atas suruhan anggota polisi; Menimbang, bahwa ketika terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) butir obat warna putih salah satu sisinya terdapat huruf Y dan sisi Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat hasil pemeriksaan oleh ahli dari Dinas Kesehatan Donggala, laporan hasil pengujian dan laporan analisis dari Badan POM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) obat tersebut adalah termasuk dalam obat keras daftar G mengandung TRIHEXYPHENIDYL; Menimbang, bahwa terdakwa memesan obat tersebut dari Raisul Akbar Menimbang, bahwa terdakwa sadar menjual obat yang dilarang tersebut dengan tujuan untuk mendapat keuntungan dan akan digunakan untuk keperluan Hal. 15 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah mengedarkan yaitu dengan cara menjual kepada Aco berupa obat keras daftar G yang adalah termasuk sediaan farmasi, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa secara sadar dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sehingga dengan demikian unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi telah terpenuhi; Ad.3 Unsur yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan,
khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa maksud unsur ini adalah sediaan farmasi atau alat kesehatan, sebelum diedarkan kepada masyarakat harus memenuhi standar baik keamanannya berupa perizinan dan peruntukan kepada siapa obat tersebut, juga tentang khasiat dan kemanfaatan disebabkan tidak semua obat yang beredar dapat diperjual belikan dengan bebas dimasyarakat dimana ada obat-obat tertentu hanya dapat didapat dengan resep dokter atau rekemondasi dari badan tertentu; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan berdasarkan bukti surat hasil pemeriksaan oleh ahli dari Dinas Kesehatan Donggala, laporan hasil pengujian dan laporan analisis dari Badan POM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) obat yang diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah termasuk dalam obat keras daftar G mengandung TRIHEXYPHENIDYL, dimana obat tersebut jika diminum akan mendatangkan perasaan senang dan pikiran melayang; Menimbang, bahwa obat keras daftar G adalah obat yang hanya boleh diperjual belikan/didistribusikan di rumah sakit Apotek dan Puskesmas dengan resep dokter oleh seorang ahli farmasi apoteker yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam pengadaan dan pendistribusian obat keras daftar G tersebut; Menimbang, bahwa menurut laporan keterangan ahli EPHY EMILYA DEWI, SH obat keras daftar G mempunyai efek samping apabila dikonsumsi oleh seseorang tanpa resep dokter atau didistribusikan oleh ahli farmasi yang tidak mempunyai keahlian atau kewenangan maka bisa membuat resisten terhadap tubuh seseorang, dapat menyebabkan kerusakan fungsi ginjal dan hati, dapat Hal. 16 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
menyebabkan penyempitan pembuluh darah ke Jantung sehingga orang bisa tiba- Menimbang, bahwa tenyata fakta dipersidangan terdakwa adalah bukan seorang ahli farmasi atau apoteker dan tidak mempunyai izin untuk menjual obat Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa standar keamanan yaitu menjual tanpa menggunakan resep dokter, dimana obat daftar G haruslah diperjual belikan berdasarkan resep dokter atau orang yang menjualnya harus memiliki keahlian dibidang farmasi karena obat daftar G tersebut adalah obat dengan spesifikasi tertentu yang apabila salah dalam penggunaannya dapat menyebabkan kerusakan fungsi ginjal dan stroke, sehingga dengan demikian unsur yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu telah terpenuhi; Menimbang, bahwa ternyata fakta tersebut sesuai dengan rumusan pengertian unsur dengan “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi
berupa obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau
kemanfaatan, dan mutu” telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama dalam pasal 196 UU. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi
berupa obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau
kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, lebih menjunjung prinsip atau asas keadilan Hal. 17 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
dalam hukum dan perlunya penerapan keadilan hukum dimana prioritas pertama selalu jatuh pada keadilan, baru kemanfaatan dan terakhir kepastian hukum; Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atas Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada terdakwa yang telah melakukan suatu tindak pidana, melainkan lebih ditekankan pada pembinaan dan pendidikan mental yang dengan pemidanaan termaksud terdakwa akan dapat merenung dan menyadari kesalahannya secara mendalam, sehingga dapat memperbaiki perilakunya dimasa mendatang; Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada hal-hal tersebut Majelis Hakim dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana, bahwa sebelum Majelis hakim menjatuhkan pidana, maka perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri terdakwa sebagaimana diuraikan di bawah ini : Hal-hal yang memberatkan :
1. Terdakwa selain menjual juga adalah pemakai; 2. Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental masyarakat dengan menjadi Hal-hal yang meringankan :
Hal. 18 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
2. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya; Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan di atas maka putusan yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa dipandang adil dan setimpal dengan Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan harus dikurangkan dari pidana yang Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan di pidana serta dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap adalah beralasan menurut hukum untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP, kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melakukan musyawarah dan dengan kesungguhan untuk mendapatkan kebulatan pendapat seperti yang Mengingat pasal 196 UU. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor Hal. 19 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan lain yang M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa Saiful Alias Aco telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja
mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi
persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara; Dirampas untuk di musnahkan;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala pada hari Kamis, tanggal 06 September 2012 oleh
kami Agung Sulistiyono, SH, S.Sos, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, Deni
Lipu, SH dan Waode Sangia, SH selaku Hakim-Hakim Anggota sebagaimana
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 113/Pen.Pid/2012/PN.Dgl tertanggal 05 Juli 2012 tentang penunjukkan Hakim Majelis yang mengadili perkara ini, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 12 September
2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut
Hal. 20 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Octafianus
Tompodung, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Donggala dan dihadiri
pula oleh Dapot Manurung, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Hakim Anggota
Ketua Majelis Hakim
1. DENI LIPU, SH
AGUNG SULISTIYONO, SH, S.Sos, M.Hum
2. WAODE SANGIA, SH
Panitera Pengganti
OCTAFIANUS TOMPODUNG, SH
Hal. 21 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.

Source: http://pn-donggala.go.id/files/Putusan/113_Pid_B_2012_PN_Dgl_Saiful_als_Aco_Mengedarkan_Sediaan_Farmasi.pdf

Emerging infectious diseases: biology, historical significance and public policy

Emerging Infectious Diseases: Biology, Historical Significance and Public Policy Name of Person(s) Submitting Report : Paula B. Lessem, Ph.D., Maren B. Reiner, M.S. E-mail Institution: University of Richmond Title of Project : Emerging Infectious Diseases: Biology, Historical Significance and Public Policy Date(s) of Projec t: Course offered Fall term 2006, Spring term 2007 &a

Terms of reference

Terms of Reference (ToR) Hiring Consultant for “The Subsidy Application Form of Solar Home Systems and Smal Solar Home Systems Processing” 1. Introduction Alternative Energy Promotion Centre (AEPC) is an apex institution promoting RenewableEnergy Technologies (RETs) in rural Nepal. AEPC with support from various programs has beencontinuously working towards improving rural li

Copyright © 2014 Articles Finder