NO: 113/Pid.B/2012/PN.Dgl. Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Donggala yang mengadili perkara-perkara pidana pada
tingkat pertama yang dilakukan dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan
sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
: Saiful Alias Aco
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
- Penangkapan oleh Penyidik tanggal 03 Mei 2012 dan ditahan oleh Penyidik
sejak tanggal 04 Mei 2012 sampai dengan tanggal 23 Mei 2012;
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24Mei 2012 sampai dengan
- Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2012 sampai dengan tanggal 17 Juli
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala sejak tanggal 05 Juli 2012 sampai
- Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala sejak tanggal 04
Agustus 2012 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2012;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum;
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat
1. Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa dari
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala tanggal 05 Juli 2012 Nomor :
2. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala tanggal 05 Juli
2012 Nomor : 113/Pen.Pid/2012/PN.Dgl Tentang Penunjukan Hakim
3. Surat Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal 05 Juli 2012 Nomor :
113/Pen.Pid/2012/PN.Dgl Tentang Penetapan hari sidang;
Telah mendengar surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta
telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang dibacakan
pada tanggal 05 September 2012, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Saiful alias Aco terbuktibersalah melakukan tindak
pidana “dengan sengaja memproduk atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil trihexyphenidyl dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana dalam Dakwaan pertama melanggar pasal 196 jo pasal
98 ayat (2) UU. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Hal. 2 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah
3 (tiga) butir obat keras daftar G dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya sebagai
berikut : Mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan
Telah mendengar tanggapan atas pembelaan oleh Penuntut Umum yang
pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Telah mendengar pula tanggapan atas tanggapan Penuntut Umum oleh
terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum
dengan surat dakwaan tanggal 05 Juli 2012 Nomor. Reg Perk : Pdm-61/
Dongg/Ep.1/06/2012 yang isinya sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa terdakwa SAIFUL alias ACO pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2012
sekira pukul 19.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu waktu tertentu di Bulan
Mei 2012 bertempat di Dusun III Desa Oti Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala
(di depan rumah terdakwa) atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala ia terdakwa Saiful
alias Aco dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (obat keras daftar G Trihexyl Phenidyl tablet) dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan
Hal. 3 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl. ayat (3) Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas bermula terdakwa yang
mengenal saksi Raisul Akbar alias Rais (dilakukan penuntutan terpisah) dimana
saksi Rais menjadi penjual obat obat keras daftar G selanjutnya terdakwa
membeli obat keras daftar G dari saksi Rais sebanyak 100 (seratus) butir
dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian
dari hasil pembelian obat jeras daftar G tersebut terdakwa menjualnya kembali
kepada orang lain yang ingin membeli obat keras daftar G dari terdakwa dengan
harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya
dengan habisnya obat keras daftar G yang sudah dijual terdakwa kepada orang
lain terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu
rupiah) kemudian hal tersebut berlangsung beberapa kali sehingga terdakwa
tidak lagi membeli dari saksi Rais melainkan terdakwa menjadi pengecer dari
saksi Rais dengan cara terdakwa meminta obat keras daftar G tersebut dari
saksi Rais selanjutnya terdakwa menjual obat keras daftar G tersebut kepada
orang lain dan hasil penjualannya disetorkan kepada saksi Rais dimana
terdakwa selalu meminta kepada saksi Rais obat keras daftar G sebanyak 100
(seratus) butir hingga terdakwa berhasil memperoleh keuntungan sebesar
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari 20 (dua puluh) kali penjualan obat keras
daftar G tersebut dalam penjualan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan
secara sembunyi sembunyi di rumah terdakwa karena terdakwa mengetahui
bahwa penjualan atau pengedaran obat keras daftar G tersebut dilarang oleh
pihak yang berwenang terdakwa juga tidak memilik keahlian dalam bidang
kefarmasian yang tidak mengetahui efek samping penggunaan obat keras daftar
G tersebut selanjutnya kegiatan terdakwa dalam penjualan obat keras daftar G
tersebut berhasil diketahui oleh aparat Kepolisian dan anggota TNI (Babinsa)
yang berada di sekitar tempat tinggal terdakwa setelah terdakwa menjual obat
keras daftar G sebanyak 3 (tiga) butir kepada seorang anak kecil kemudian
Hal. 4 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
aparat TNI (Babinsa) bersama anggota keplosian menangkap terdakwa lalu
menanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa menadapatkan obat keras
daftar G yang dijual oleh terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa mengatakan
bahwa dalam penjualan obat keras daftar G yang dilakukannya terdakwa
memperolehnya dari saksi Rais selanjutnya pihak kepolisian menangkap saksi
rais beserta barang bukti yang ada pada saksi Rais sebanyak 444 (empat ratus
empat puluh empat) butir kemudian diketahui bahwa barang bukti obat keras
daftar G setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Badan POM (Balai
Pengawasan Obat dan Makanan) Palu sebagaimana dalam Surat Laporan Hasil
Pemeriksaan Nomor : PM.01.05.104.05.12.0930 tanggal 31 Mei 2012 yang
dibuat dan ditanda tangani oleh drs. Jabbar Rasyid, Apt sebagai Plh Kepala
Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu diketahui bahwa sampel tersebut
diatas berdasarkan analisi pengujian terhadap barang bukti berupa tablet
berbentuk bulat warna putih dimana salah satu sisi bertuliskan huruf Y dan pada
sisi yang lain bertuliskan garis datar (-) adalah merupakan Tryhexiphenidyl dan
termasuk golongan obat keras Daftar G serta keterangan Ahli atas nama Ephy
Emilya Dewi, SH. yang menerangkan menurut keahliannya bahwa obat keras
daftar G mempunyai efek samping apabila dikonsumsi oleh seseorang tanpa
resep dokter dan didistribusi oleh seorang ahli farmasi bukan oleh orang yang
tidak mempunyai keahlian dan kewenangan maka bisa membuat resisten
terhadap tubuh seseorang, hingga dapat menyebabkan kerusakan fungsi ginjal
dan hati, dapat menimbulkan penyempitan/pembengkakan pembuluh darah ke
jantung sehingga seseorang dapat tiba tiba strok;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196
Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN;
Bahwa terdakwa SAIFUL alias ACO pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2012
sekira pukul 19.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu waktu tertentu di Bulan
Hal. 5 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
Mei 2012 bertempat di Dusun III Desa Oti Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala
(di depan rumah terdakwa) atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala ia terdakwa Saiful
alias Aco yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Psal 108 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi obat keras daftar G Trihexyl Phenidyl tablet perbuatan mana
dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas bermula terdakwa yang
mengenal saksi Raisul Akbar alias Rais (dilakukan penuntutan terpisah) dimana
saksi Rais menjadi penjual obat obat keras daftar G selanjutnya terdakwa
membeli obat keras daftar G dari saksi Rais sebanyak 100 (seratus) butir
dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian
dari hasil pembelian obat keras daftar G tersebut terdakwa menjualnya kembali
kepada orang lain yang ingin membeli obat keras daftar G dari terdakwa dengan
harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya
dengan habisnya obat keras daftar G yang sudah dijual terdakwa kepada orang
lain terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu
rupiah) kemudian hal tersebut berlangsung beberapa kali sehingga terdakwa
tidak lagi membeli dari saksi Rais melainkan terdakwa menjadi pengecer dari
saksi Rais dengan cara terdakwa meminta obat keras daftar G tersebut dari
saksi Rais selanjutnya terdakwa menjual obat keras daftar G tersebut kepada
orang lain dan hasil penjualannya disetorkan kepada saksi Rais dimana
terdakwa selalu meminta kepada saksi Rais obat keras daftar G sebanyak 100
(seratus) butir hingga terdakwa berhasil memperoleh keuntungan sebesar
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari 20 (dua puluh) kali penjualan obat keras
daftar G tersebut dalam penjualan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan
secara sembunyi sembunyi di rumah terdakwa karena terdakwa mengetahui
bahwa penjualan atau pengedaran obat keras daftar G tersebut dilarang oleh
Hal. 6 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
pihak yang berwenang terdakwa juga tidak memilik keahlian dalam bidang
kefarmasian yang tidak mengetahui efek samping penggunaan obat keras daftar
G tersebut selanjutnya kegiatan terdakwa dalam penjualan obat keras daftar G
tersebut berhasil diketahui oleh aparat Kepolisian dan anggota TNI (Babinsa)
yang berada di sekitar tempat tinggal terdakwa setelah terdakwa menjual obat
keras daftar G sebanyak 3 (tiga) butir kepada seorang anak kecil kemudian
aparat TNI (Babinsa) bersama anggota kepolisian menangkap terdakwa lalu
menanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan obat keras
daftar G yang dijual oleh terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa mengatakan
bahwa dalam penjualan obat keras daftar G yang dilakukannya terdakwa
memperolehnya dari saksi Rais selanjutnya pihak kepolisian menangkap saksi
Rais beserta barang bukti yang ada pada saksi Rais sebanyak 444 (empat ratus
empat puluh empat) butir kemudian diketahui bahwa barang bukti obat keras
daftar G setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Badan POM (Balai
Pengawasan Obat dan Makanan) Palu sebagaimana dalam Surat Laporan Hasil
Pemeriksaan Nomor : PM.01.05.104.05.12.0930 tanggal 31 Mei 2012 yang
dibuat dan ditanda tangani oleh drs. Jabbar Rasyid, Apt sebagai Plh Kepala
Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu diketahui bahwa sampel tersebut
dia atas berdasarkan analisi pengujian terhadap barang bukti berupa tablet
berbentuk bulat warna putih dimana salah satu sisi bertuliskan huruf Y dan pada
sisi yang lain bertuliskan garis datar (-) adalah merupakan Tryhexiphenidyl dan
termasuk golongan obat keras Daftar G serta keterangan Ahli atas nama Ephy
Emilya Dewi, SH. yang menerangkan menurut keahliannya bahwa obat keras
daftar G mempunyai efek samping apabila dikonsumsi oleh seseorang tanpa
resep dokter dan didistribusi oleh seorang ahli farmasi bukan oleh orang yang
tidak mempunyai keahlian dan kewenangan maka bisa membuat resisten
terhadap tubuh seseorang, hingga dapat menyebabkan kerusakan fungsi ginjal
dan hati, dapat menimbulkan penyempitan/pembengkakan pembuluh darah ke
jantung sehingga seseorang dapat tiba tiba strok;
Hal. 7 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198
Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa telah mengerti isi
dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut oleh Jaksa
Penuntut Umum telah mengajukan ke depan persidangan saksi-saksi pada
pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi Raisul Akbar ;
Memberikan keterangan di bawah sumpah agama Islam. Yang pada pokoknya
Bahwa saksi mengenal terdakwa Saiful Alias Aco karena saksi telah
menjual obat keras daftar G kepada terdakwa;
Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Mei 2012 sekitar pukul 00.30 wita telah
terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang
tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat atau
kemanfaatan dan mutu yang dilakukan oleh terdakwa Saiful Alias Aco
dimana obat keras daftar G di peroleh dari saksi Raisul Akbar di desa Oti
Bahwa terdakwa Saiful telah menjual atau mengedarkan dengan bebas
sediaan farmasi berupa obat keras daftar G kepada masyarakat;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat keras daftar G tidak mempunyai
keahlian sebagai ali farmasi serta tidak memiliki ijin usaha apotik dan tidak
terdapat label dari departemen kesehatan;
Bahwa terdakwa telah menjual obat keras kepada Aco;
Bahwa terdakwa saiful Alias Aco mendapat obat dari saksi Raisul akbar
kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat;
Atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
2. Saksi A c o ;
Hal. 8 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
Keterangan saksi tersebut dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa Saiful sebatas teman saja;
Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Mei 2012 sekitar pukul 00.30 wita telah
terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang
tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat atau
kemanfaatan dan mutu yang dilakukan oleh terdakwa Saiful di desa Oti kec.
Bahwa terdakwa Saiful Alias Aco telah menjual atau mengedarkan dengan
bebas sediaan farmasi berupa obat keras daftar G kepada masyarakat;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat keras daftar G tidak mempunyai
keahlian sebagai ahli farmasi serta tidak memiliki ijin usaha apotik dan tidak
terdapat label dari departemen kesehatan;
Bahwa saksi membeli obat dari terdakwa atas suruhan salah satu anggota
Bahwa terdakwa saiful Alias Aco mendapat obat dari saksi Raisul Akbar
kemudian terdakwa menjualnya kembali kepada masyarakat;
Atas keterangan dari saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya;
3. Saksi Alimin Dg. Maria ;
Keterangan saksi tersebut dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Mei 2012 sekitar pukul 00.30 wita telah
terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang
tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat atau
kemanfaatan dan mutu yang dilakukan oleh saksi dan terdakwa Saiful di
Bahwa saksi menyuruh saksi Aco membeli obat kepada terdakwa untuk
membuktikan keluhan dari masyarakat mengenai beredarnya obat keras
Hal. 9 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
Bahwa terdakwa Saiful telah menjual atau mengedarkan dengan bebas
sediaan farmasi berupa obat keras daftar G kepada masyarakat;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat keras daftar G tidak mempunyai
keahlian sebagai ali farmasi serta tidak memiliki ijin usaha apotik dan tidak
terdapat label dari departemen kesehatan;
Bahwa terdakwa memperoleh obat obat keras dari saksi Raisul Akbar
kemudian terdakwa menjualnya lagi kepada orang lain;
Atas keterangan dari saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa :
1. Laporan hasil pengujian oleh BADAN POM (Balai Pengawasan Obat
dan Makanan) Palu No sampel 114/N/P-3/V/2012 atas nama
Tersangka Saiful Alias Aco Berteman tertanggal 31 Mei 2012 yang
ditanda tangani oleh Drs. Drs. Jabbar Rasyid, Apt Plh Kepala Balai
Pengawasan Obat dan Makanan di Palu, dengan hasil Pengujian
yaitu, bentuk sampel tablet warna putih dengan kesimpulan tablet
tersebut adalah merupakan TRIHEXYPHENIDYL termasuk obat
2. Laporan analisis dari BADAN POM (Balai Pengawasan Obat dan
PM.01.05.104.05.12.0930, yang dibuat oleh Lis Febriyani. S.Farm.
Apt Kepala Seksi Pengujian Terapetik, Narkoba, Otra, Kosmetik dan
Produk Komplimen bentuk: tablet berbentuk bulat warna putih dimana
pada salah satu sisi bertuliskan huruf Y dan pada sisi yang lain
bertuliskan garis datar (-), warna : putih, dengan kesimpulan: sampel
tersebut diatas berdasarkan hasil analisis pengujian terhadap barang
bukti adalah merupakan TRIHEXYPHENIDYL dan termasuk dalam
Hal. 10 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
3. Laporan keterangan ahli oleh EPHY EMILYA DEWI, SH Kasie
Perencanaan dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan SDMK pada
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala. Bahwa barang bukti
berupa 447 (empat ratus empat puluh tujuh) butir tablet warna putih
pada satu sisi tertulis Y sisi satunya bertanda – yang mengandung
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut dibuat oleh pejabat atau ahli
berdasarkan sumpah jabatan sehingga bukti surat tersebut dapat memperkuat
Majelis Hakim untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan tidak akan
mengajukan saksi-saksi lagi, maka selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan
pemeriksaan terhadap terdakwa, yang pada pokoknya memberikan keterangan
Keterangan Terdakwa Saiful Alias Aco :
Bahwa terdakwa mengenal saksi Raisul akbar karena saksi telah
memberikan obat keras kepada terdakwa untuk dijual;
Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Mei 2012 sekitar pukul 00.30 wita
terdakwa telah menjual obat keras di desa Oti kec. Sindue Kab Donggala;
Bahwa terdakwa Saiful telah menjual atau mengedarkan dengan bebas
sediaan farmasi berupa obat keras (daftar G kepada masyarakat;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat keras daftar G tidak mempunyai
keahlian sebagai ahli farmasi serta tidak memiliki ijin usaha apotik dan tidak
terdapat label dari departemen kesehatan;
Bahwa terdakwa mendapat obat keras dari saksi Raisul Akbar kemudian
Menimbang, bahwa untuk lebih memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum
Hal. 11 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
447 (empat ratus empat puluh tujuh) butir obat keras (daftar G) berbentuk
tablet warna putih bertuliskan huruf “Y”;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut
hukum berdasar Penetapan Penyitaan No. 80/Pen.Pid/2012/PN.Dgl oleh Wakil
Menimbang, bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa Saiful
Alias Aco pada saat penangkapan sebanyak 3 (tiga) butir butir obat keras (daftar
G) berbentuk tablet warna putih bertuliskan huruf “Y” sedangkan pada terdakwa
Raisul Akbar ditemukan barang bukti sebanyak 444 (empat ratus empat puluh
empat) butir obat keras (daftar G) berbentuk tablet warna putih bertuliskan huruf
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan
dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, di
mana terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka di
persidangan dapat dikonstatir fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari kamis tanggal 3 Mei 2012 sekitar pukul 00.30 wita
terdakwa telah menjual obat keras kepada saksi Aco atas suruhan polisi di
Desa Oti Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala;
Bahwa benar terdakwa Saiful telah menjual atau mengedarkan dengan
bebas sediaan farmasi berupa obat keras (daftar G kepada masyarakat;
Bahwa benar terdakwa dalam mengedarkan obat keras daftar G tidak
mempunyai keahlian sebagai ahli farmasi serta tidak memiliki ijin usaha
apotik dan tidak terdapat label dari departemen kesehatan;
Bahwa benar terdakwa mendapat obat keras dari saksi Raisul Akbar
kemudian menjualnya lagi kepada orang lain;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala
sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan serta terlampir dalam
Hal. 12 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
apakah berdasakan fakta-fakta yang terungkap diatas, telah dapat menyatakan
terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu
tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur
dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa diajukan oleh Penuntut
Umum ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu :
Pertama : Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang
KESEHATAN atau Kedua : Pasal 198 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk
alternatif secara teoritis dapat diartikan bahwa Penuntut Umum memberikan
keluasan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan/atau membuktikan
mengesampingkan dakwaan yang lain apabila dakwaan yang dipertimbangkan
terbukti atau dapat langsung memilih salah satu alternatif dakwaan untuk
dipertimbangkan dengan memperhatikan kolerasi antara fakta yang diperoleh
dalam persidangan dengan pasal/tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut
Umum kepada terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan
dakwaan alternatif pertama dengan alasan bahwa terdakwa melakukan perbuatan
Hal. 13 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan
dakwaan alternatif Pertama : Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009
tentang KESEHATAN yang unsur-unsur sebagai berikut :
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau
3. Yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim
Ad.1 Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam undang-undang No. 36
tahun 2009 adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu
mempertanggung jawabkan perbuatannya, baik itu pribadi ataupun Badan Hukum
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan
terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya bernama Saiful Alias Aco yang
merupakan subjek hukum perorangan, identitas tersebut telah diakui oleh
terdakwa, bersesuaian dengan identitas yang ada dalam surat dakwaan Penuntut
Umum, serta telah dibenarkan para saksi, sehingga Majelis Hakim berpendapat
bahwa memang terdakwalah orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum,
sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi kesalahan
mengenai orang yang seharusnya mempertanggung jawabkan perbuatannya
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung terdakwa bisa
mengikutinya dengan baik, mampu menjawab dan menguraikan pertanyaan yang
diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga Majelis hakim berpendapat terdakwa
berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dengan demikian unsur
Hal. 14 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl. Ad.2.Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa dengan sengaja menurut SIMON adalah suatu
kehendak dari pelaku yang dilakukan secara sadar terhadap suatu perbuatan,
sedang pengertian mengedarkan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
terbitan Balai Pustaka adalah membawa keliling kemana mana;
Menimbang, bahwa pengertian sediaan farmasi adalah obat, bahan obat,
obat tradisional, dan kosmetika, sedang yang dimaksud dengan obat adalah bahan
atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi
atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan
diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta Hukum dipersidangan benar pada
kamis tanggal 3 Mei 2012 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di Desa Oti
Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, terdakwa telah menjual obat keras
kepada saksi Aco atas suruhan anggota polisi;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti
berupa 3 (tiga) butir obat warna putih salah satu sisinya terdapat huruf Y dan sisi
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat hasil pemeriksaan oleh ahli
dari Dinas Kesehatan Donggala, laporan hasil pengujian dan laporan analisis dari
Badan POM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) obat tersebut adalah
termasuk dalam obat keras daftar G mengandung TRIHEXYPHENIDYL;
Menimbang, bahwa terdakwa memesan obat tersebut dari Raisul Akbar
Menimbang, bahwa terdakwa sadar menjual obat yang dilarang tersebut
dengan tujuan untuk mendapat keuntungan dan akan digunakan untuk keperluan
Hal. 15 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis
Hakim berpendapat terdakwa telah mengedarkan yaitu dengan cara menjual
kepada Aco berupa obat keras daftar G yang adalah termasuk sediaan farmasi,
dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa secara sadar dengan sengaja
untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sehingga dengan demikian unsur dengan
sengaja mengedarkan sediaan farmasi telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa maksud unsur ini adalah sediaan farmasi atau alat
kesehatan, sebelum diedarkan kepada masyarakat harus memenuhi standar baik
keamanannya berupa perizinan dan peruntukan kepada siapa obat tersebut, juga
tentang khasiat dan kemanfaatan disebabkan tidak semua obat yang beredar
dapat diperjual belikan dengan bebas dimasyarakat dimana ada obat-obat tertentu
hanya dapat didapat dengan resep dokter atau rekemondasi dari badan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan berdasarkan
bukti surat hasil pemeriksaan oleh ahli dari Dinas Kesehatan Donggala, laporan
hasil pengujian dan laporan analisis dari Badan POM (Balai Pengawasan Obat dan
Makanan) obat yang diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah termasuk dalam
obat keras daftar G mengandung TRIHEXYPHENIDYL, dimana obat tersebut jika
diminum akan mendatangkan perasaan senang dan pikiran melayang;
Menimbang, bahwa obat keras daftar G adalah obat yang hanya boleh
diperjual belikan/didistribusikan di rumah sakit Apotek dan Puskesmas dengan
resep dokter oleh seorang ahli farmasi apoteker yang mempunyai keahlian dan
kewenangan dalam pengadaan dan pendistribusian obat keras daftar G tersebut;
Menimbang, bahwa menurut laporan keterangan ahli EPHY EMILYA
DEWI, SH obat keras daftar G mempunyai efek samping apabila dikonsumsi oleh
seseorang tanpa resep dokter atau didistribusikan oleh ahli farmasi yang tidak
mempunyai keahlian atau kewenangan maka bisa membuat resisten terhadap
tubuh seseorang, dapat menyebabkan kerusakan fungsi ginjal dan hati, dapat
Hal. 16 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
menyebabkan penyempitan pembuluh darah ke Jantung sehingga orang bisa tiba-
Menimbang, bahwa tenyata fakta dipersidangan terdakwa adalah bukan
seorang ahli farmasi atau apoteker dan tidak mempunyai izin untuk menjual obat
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim
berpendapat terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa
standar keamanan yaitu menjual tanpa menggunakan resep dokter, dimana obat
daftar G haruslah diperjual belikan berdasarkan resep dokter atau orang yang
menjualnya harus memiliki keahlian dibidang farmasi karena obat daftar G tersebut
adalah obat dengan spesifikasi tertentu yang apabila salah dalam penggunaannya
dapat menyebabkan kerusakan fungsi ginjal dan stroke, sehingga dengan
demikian unsur yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan,
khasiat atau kemanfaatan, dan mutu telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa ternyata fakta tersebut sesuai dengan rumusan
pengertian unsur dengan “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum
sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka seluruh unsur dalam dakwaan
alternatif pertama dalam pasal 196 UU. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa, sehingga dengan demikian
terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam membuktikan dakwaan Jaksa
Penuntut Umum kepada terdakwa, lebih menjunjung prinsip atau asas keadilan
Hal. 17 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
dalam hukum dan perlunya penerapan keadilan hukum dimana prioritas pertama
selalu jatuh pada keadilan, baru kemanfaatan dan terakhir kepastian hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara
sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah
dan karenanya itu sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan
kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu
terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat
membebaskan dan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atas
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah
sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada terdakwa yang
telah melakukan suatu tindak pidana, melainkan lebih ditekankan pada pembinaan
dan pendidikan mental yang dengan pemidanaan termaksud terdakwa akan dapat
merenung dan menyadari kesalahannya secara mendalam, sehingga dapat
memperbaiki perilakunya dimasa mendatang;
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada hal-hal tersebut Majelis
Hakim dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa harus
dijatuhi pidana, bahwa sebelum Majelis hakim menjatuhkan pidana, maka perlu
pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri
terdakwa sebagaimana diuraikan di bawah ini :
Hal-hal yang memberatkan :
1. Terdakwa selain menjual juga adalah pemakai;
2. Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental masyarakat dengan menjadi
Hal-hal yang meringankan :
Hal. 18 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
2. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan di atas maka putusan yang
akan dijatuhkan atas diri terdakwa dipandang adil dan setimpal dengan
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah
dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP,
masa penangkapan dan atau penahanan harus dikurangkan dari pidana yang
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan di
pidana serta dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebelum putusan
ini berkekuatan hukum tetap adalah beralasan menurut hukum untuk
memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan
statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa
sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran
biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP, kepada
terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melakukan musyawarah dan
dengan kesungguhan untuk mendapatkan kebulatan pendapat seperti yang
Mengingat pasal 196 UU. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor
Hal. 19 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan lain yang
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa Saiful Alias Aco telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
Dirampas untuk di musnahkan;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Donggala pada hari Kamis, tanggal 06 September 2012 oleh
kami Agung Sulistiyono, SH, S.Sos, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, Deni Lipu, SH dan Waode Sangia, SH selaku Hakim-Hakim Anggota sebagaimana
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 113/Pen.Pid/2012/PN.Dgl
tertanggal 05 Juli 2012 tentang penunjukkan Hakim Majelis yang mengadili
perkara ini, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 12 September 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut
Hal. 20 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Octafianus Tompodung, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Donggala dan dihadiri
pula oleh Dapot Manurung, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim 1. DENI LIPU, SH AGUNG SULISTIYONO, SH, S.Sos, M.Hum 2. WAODE SANGIA, SH Panitera Pengganti OCTAFIANUS TOMPODUNG, SH
Hal. 21 dari 21 hal. Put.No.113/Pid.B/2012/PN.Dgl.
Emerging Infectious Diseases: Biology, Historical Significance and Public Policy Name of Person(s) Submitting Report : Paula B. Lessem, Ph.D., Maren B. Reiner, M.S. E-mail Institution: University of Richmond Title of Project : Emerging Infectious Diseases: Biology, Historical Significance and Public Policy Date(s) of Projec t: Course offered Fall term 2006, Spring term 2007 &a
Terms of Reference (ToR) Hiring Consultant for “The Subsidy Application Form of Solar Home Systems and Smal Solar Home Systems Processing” 1. Introduction Alternative Energy Promotion Centre (AEPC) is an apex institution promoting RenewableEnergy Technologies (RETs) in rural Nepal. AEPC with support from various programs has beencontinuously working towards improving rural li